KEARIFAN LOKAL
Administrator 28 Juli 2026 09:47:55 WIB
Pengembangan Ekonomi KEARIFAN LOKAL diatur dalam beberapa peraturan menteri, seperti Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015, Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2020, dan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Hak Asal Usul:
Pengakuan adat istiadat dan nilai sosial budaya melalui kewenangan lokal berskala desa.
=Perencanaan Pembangunan:
Penyusunan program desa wajib menggali potensi dan nilai kearifan lokal setempat.Pemberdayaan Budaya: Alokasi dana untuk pengembangan seni budaya lokal serta tradisi pelestarian lingkungan.
=Prinsip Kebhinekaan:
Menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial.
=Pengembangan Ekonomi:
Pemanfaatan kearifan lokal untuk produk unggulan desa, lumbung pangan, dan desa wisata.
=Mitigasi Bencana:
Penerapan sistem tradisi atau aturan adat dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup
Pemerintah Desa Kutarayat Melaksanakan program Kearifan Lokal PEMBUATAN MINYAK URUT KARO
sebagai Nara sumber Saura Tarigan Tarigan
dan Peserta Lansia Desa Kutarayat
Sumber Dana Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Kutarayat, Kamis 23 Juli 2026
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silahkan datang / hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Lokasi Kantor Desa
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEARIFAN LOKAL
- APBDes KUTARAYAT Ta. 2026
- BALIHO LAPORAN REALISASI APBDES TA.2025
- MUSRENBANG DESA KUTARAYAT P-RPJMDESA 2023-2030 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2026
- Aksi Sosial Desa Kutarayat Terhadap Warga Terdampak Banjir di Sumatera Utara
- Gotong Royong Menyambut Kerja Tahun Desa Kutarayat
- Sosialisasi Rembuk Stanting dan Pelatihan Kader Posyandu Desa Kutarayat














