KEARIFAN LOKAL

Administrator 28 Juli 2026 09:47:55 WIB

Pengembangan Ekonomi KEARIFAN LOKAL diatur dalam beberapa peraturan menteri, seperti Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015, Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2020, dan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Hak Asal Usul:
Pengakuan adat istiadat dan nilai sosial budaya melalui kewenangan lokal berskala desa.
=Perencanaan Pembangunan:
Penyusunan program desa wajib menggali potensi dan nilai kearifan lokal setempat.Pemberdayaan Budaya: Alokasi dana untuk pengembangan seni budaya lokal serta tradisi pelestarian lingkungan.
=Prinsip Kebhinekaan:
Menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial.
=Pengembangan Ekonomi:
Pemanfaatan kearifan lokal untuk produk unggulan desa, lumbung pangan, dan desa wisata.
=Mitigasi Bencana:
Penerapan sistem tradisi atau aturan adat dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup
Pemerintah Desa Kutarayat Melaksanakan program Kearifan Lokal PEMBUATAN MINYAK URUT KARO
sebagai Nara sumber Saura Tarigan Tarigan
dan Peserta Lansia Desa Kutarayat
Sumber Dana Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Kutarayat, Kamis 23 Juli 2026
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silahkan datang / hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Info Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Lokasi Kantor Desa

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung