Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW Desa Kutarayat.

Administrator 15 Juli 2024 07:47:57 WIB

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kutarayat melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah meninggal, pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor Camat Naman Teran  . Pelantikan BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kutarayat dilantik Oleh  Bupati Kabupaten Karo di wakilkan oleh Camat Naman Teran Bapak Amsah Perangin-Angin.

Pelantikan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permuayawaratan Desa (BPD) Desa Kutarayat dihadiri oleh Dinas PMD Kabupaten Karo Ibu Helmina Br Tarigan, SH dari Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa, Ibu Elfrida Astuti Purba, S.Sos dari Kepala Bidang Penataan Desa, Camat Naman Teran Bapak Amsah Perangin-angin, SH, M.SP beserta staf, Kepala Desa Kutarayat Bapak Satar Ginting, dan Ketua BPD Kutarayat Bapak Antony Ginting beserta Anggota.

Anggota BPD pengganti antar waktu Desa Kutarayat adalah sdri. Lea Ertika Br Ginting menggantikan sdr. Ali Tarigan yang telah meninggal dunia.

Camat Naman Teran Kabupaten Karo Bapak Amsah Perangin-Angin dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat untuk sdri. Lea Ertika Br Ginting sebagai anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2020 s/d 2026, Camat Naman Teran mengharapkan kepada ketua BPD Desa Kutarayat untuk kerja sama yang baik dengan anggota BPD yang baru dilantik supaya tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Selanjutnya Camat Naman Teran juga menegaskan agar selalu bekerja sama antara Pemerintahan Desa Kutarayat dan BPD Kutarayat  agar terjalin mitra kerja yang baik sehingga tercipta kegiatan pembangunan yang ada di desa berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan.(Yani-JWD Kutarayat).

Komentar atas Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW Desa Kutarayat.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silahkan datang / hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Info Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Lokasi Kantor Desa

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung