Baliho APBDes TA.2025 Desa Kutarayat kec. Naman Teran

Administrator 20 Juni 2025 09:38:45 WIB

MEMBANGUN INDONESIA DARI DESA

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025. Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 mencakup beberapa bidang, antara lain: pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, pembangunan infrastruktur desa, pendidikan dan kesehatan, pengembangan desa digital, serta pemberdayaan perempuan dan anak. Selain itu, ada juga fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, dan pemanfaatan teknologi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025:

1.    1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa:

Dana Desa diarahkan untuk mendukung berbagai program yang meningkatkan ekonomi masyarakat desa, seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelatihan keterampilan, dan bantuan modal usaha. 

2.      2. Pembangunan Infrastruktur Desa:

Fokus pada pembangunan jalan desa, jembatan, irigasi, dan infrastruktur lain yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. 

3.      3. Pendidikan dan Kesehatan:

Dana Desa digunakan untuk mendukung program pendidikan dan kesehatan di desa, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kesehatan. 

4.      4. Pengembangan Desa Digital:

Pemerintah mendorong pengembangan desa digital untuk meningkatkan akses informasi dan layanan publik di desa. 

5.      5. Pemberdayaan Perempuan dan Anak:

Dana Desa juga dialokasikan untuk mendukung program-program yang memberdayakan perempuan dan anak, seperti pelatihan keterampilan dan pembentukan kelompok usaha perempuan. 

6.      6. Penanganan Kemiskinan Ekstrem:

Sebagian Dana Desa dapat dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan. 

7.      7. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim:

Dana Desa digunakan untuk mendukung program-program yang menjaga kelestarian lingkungan dan mitigasi bencana. 

8.      8. Peningkatan Layanan Kesehatan:

Dana Desa difokuskan untuk meningkatkan layanan kesehatan di desa, termasuk penanganan stunting dan peningkatan akses layanan kesehatan dasar. 

9.      9. Dukungan Program Ketahanan Pangan:

Sebagian Dana Desa (minimal 20%) dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan desa, seperti penyertaan modal BUMDes untuk usaha pertanian dan peternakan. 

10.  10. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa:

Dana Desa juga dapat digunakan untuk mengembangkan potensi dan keunggulan lokal desa, seperti pariwisata desa atau produk unggulan desa. 

11.  11. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi:

Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital dan peningkatan pelayanan publik. 

12.  12. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai:

Pembangunan infrastruktur desa dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa. 

Selain prioritas utama tersebut, Dana Desa juga dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa, namun dengan batasan maksimal 3% dari pagu Dana Desa, serta untuk kegiatan penanggulangan kerawanan sosial dan kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silahkan datang / hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Info Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Lokasi Kantor Desa

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung